Kondisi - Kondisi Makruh Membaca Al Qur'an
Membaca Al Quran merupakan amalan yang disunahkan secara mutlak kecuali di beberapa kondisi yang dilarang oleh syariat. Imam Zakariya Yahya bin Syaraf dalam kitab At Tibyan Fii Adabi Hamalatil Quran menjelaskan secara ringkas tanpa disertai dali-dalilnya karena sudah poluler, adapun kondisi-kondisi dimakruhkan menbaca Al Quran tersebuta adalah :
1. Ketika rukuk, sujud, tasyahud, dan kondisi sholat lain selain berdiri.
2. Bagi makmum, selain surah Al FAtihah pada shalat jahr jika makmum dapat mendengar bacaan imam.
3. Ketika sedang duduk di kakus, ketika mengantuk, serta saat khatib sedang khutbah dan ia dapat mendengarnya.