• Wakaf Rumah
  • Wakaf Pohon
  • Wakaf Kendaraan
  • Wakaf Peralatan Multymedia
  • Infak Orangtua Asuh
  • Infak Token Listrik
  • Infak Ifthor Senin Kamis
  • Baner Slide Web 2
  • diniyah
  • Al Jism

Profil Yayasan

IMG 5342 Small

Pembinaan dan pemeliharaan anak muslim terutama bagi mereka yang dhu'afa dan yatim merupakan tanggung jawab setiap insan kaum muslimin pada khususnya, karena mereka adalah juga bagian dari generasi penerus islam yang akan menjadi harapan dimasa yang akan datang. Sebagai bagian dari komunitas kaum muslimin, kami merasa terpanggil untuk turut serta menjadi bagian dari lembaga yang peduli terhadap pendidikan dan pembinaan anak muslim. Untuk itu, sejak bulan Juni 2011.

Kami telah memulai merintis pendirian Rumah Tahfizh untuk anak yatim ,dhuafa dan umum. Dalam komplek Rumah Tahfizh tersebut mereka akan diberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih intensif mencakup pembinaan akhlak, moral, agama dan pendidikan akademis yang umum berlaku pada pendidikan formal. Dan direncanakan Program unggulan dari pendidikan tersebut adalah Progaram Tahfizhul qur'an(menghafal Al Quran) sehingga diharapkan anak didik yang menjadi lulusan pesantren tersebut tidak saja mampu hidup mandiri secara ekonomi dan berkualitas secara akademik namun juga hafal Al Quran sesuai target. Pada bulan Juni 2012 para pengurus bersepakat untuk mendirikan Yayasan DAARUL QUR'AN AL KAUTSAR CIBINONG sebagai payung dan landasan hukum dari Rumah Tahfizh

 Selengkapnya ...

Daarul Qur'an Alkautsar

front-peta

Terbaru

Kondisi - Kondisi Makruh Membaca Al Qur'an

Membaca Al Quran merupakan amalan yang disunahkan secara mutlak kecuali di beberapa kondisi yang dilarang oleh syariat. Imam Zakariya Yahya bin Syaraf dalam kitab At Tibyan Fii Adabi Hamalatil Quran menjelaskan secara ringkas tanpa disertai dali-dalilnya karena sudah poluler, adapun kondisi-kondisi dimakruhkan menbaca Al Quran tersebuta adalah :

1. Ketika rukuk, sujud, tasyahud, dan kondisi sholat lain selain berdiri.

2. Bagi makmum, selain surah Al FAtihah pada shalat jahr jika makmum dapat mendengar bacaan imam.

3. Ketika sedang duduk di kakus, ketika mengantuk, serta saat khatib sedang khutbah dan ia dapat mendengarnya.

Bagi yang tidak mendengar khutbah tidaklah makruh, tetapi mustahab. Ini Pendapat yang dipilih dan benar. Diriwayatkan bahwa Thawus memakruhkannya sedangkan Ibrahim tidak. Pendapat kedua ulama bisa dpadukan sebagimana pendapat ulama madzhab kami.

Tidak dimakruhkan membaca Al Quran pada saat thawaf. Ini pendapat kami ( madzhab syafi'i) dan mayoritas ulama, juga Atha', Mujahid, Ibnu Mubarok, Abu Tsaur, serta Ashaburkyi sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir. Sedangkan Hasan Al Bashri, Urwah bin Zubair, dan Malik Memakruhkannya. Yang shahih adalah pendapat yang pertama.

Facebook Comment

Download Profil

profile-image

 

Download Profile Yayasan Daarul Qur'an Alkautsar

Download

Partner Kami

  • pertamina
  • bmh
  • qatarcharity

Sahabat Yayasan